Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangka waktu layanan: 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).